dscn19642

Add a comment Desember 23, 2008

Penanganan perubahan iklim harus berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan For Immediate Release 02 November, 2007; 09:00

Jakarta, 1 November 2007 – Dampak perubahan iklim akan paling dirasakan mereka yang miskin karena kehidupan mereka sangat tergantung pada alam, juga karena keterbatasan mereka (terutama dari segi ekonomi) untuk beradaptasi. Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) menyebutkan bahwa isu penanggulangan kemiskinan merupakan isu yang harus menjadi prioritas negara berkembang.

Meski menyebutkan kemiskinan merupakan isu yang penting bagi negara berkembang, Konvensi ini tidak banyak memberi jalan untuk menanggulangi kemiskinan di negara berkembang. Perhatian terhadap isu kemiskinan semakin hilang dalam perjanjian internasional yang menjadi bentuk implementasi Konvensi PBB, yaitu Protokol Kyoto.

Berdasarkan analisa terhadap Konvensi PBB mengenai perubahan iklim serta Protokol Kyoto sebagai turunannya, Yayasan Pelangi Indonesia berpendapat bahwa setiap aktivitas yang dilakukan untuk menangani masalah perubahan iklim harus memberikan dampak konkret kepada masyarakat miskin, karena merekalah yang paling rentan.

Sampai dengan saat ini, pelaksanaan Konvensi PBB mengenai perubahan iklim dan Protokol Kyoto perlu ditinjau kembali. Agar penanganan perubahan iklim di masa depan bisa lebih berkontribusi pada penanggulangan kemiskinan ada beberapa hal yang perlu dicermati:

Memberlakuan Batasan Emisi
Pemberlakuan batas emisi sebaiknya diterapkan pada setiap negara. Batas emisi di sini bukan berarti bahwa setiap negara terkena kewajiban menurunkan emisinya, melainkan ada jumlah batasan emisi maksimum yang diperbolehkan untuk dihasilkan oleh setiap negara. Namun tentu saja, pemberlakuan batas emisi ini sebaiknya juga diimbangi dengan kebijakan nasional yang mendukung program pembangunan yang bersih dan ramah lingkungan.

CDM
Tidak adanya parameter baku internasional untuk menentuka harga CER, menjadikan CER sebagai objek jual-beli biasa sehingga harganya seringkali tidak sepadan dengan manfaatnya. Dan saat ini harga CER hanya ditentukan berdasarkan negosiasi antara negara maju sebagai pembeli dan negara berkembang sebagai penjual.
Selain itu, proyek CDM yang berbasis komunitas, yang langsung berkontribusi kepada masyarakat, berskala sangat kecil sehingga tidak menarik bagi para pembeli CER.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai parameter harga CER harus segera ditetapkan, terutama untuk proyek CDM berbasis komunitas. Karena bagaimanapun juga, sudah sewajarnya jika mekanisme pendanaan seperti CDM memberikan kontribusi kepada masyarakat miskin.

Selain itu, komposisi kegiatan penurunan emisi bagi negara Annex B (negara-negara maju yang memiliki target penuruan emisi yang harus tercapai di tahun 2012) perlu diatur agar persentase penurunan emisi negara maju yang berasal dari CDM (yang dilakukan di negara berkembang) dan persentase penurunan emisi yang berasal dari domestic emission reduction berimbang. Hal yang sama juga dialami oleh sang penjual; sebuah ketentuan juga harus disepakati mengenai jumlah CER yang dapat dijual sebuah negara. Dengan menerapkan kedua hal di atas, maka harga CER di pasaran dapat bersaing dan lebih menguntungkan negara berkembang.

Adaptation Fund
Adaptation fund yang disepakati sampai saat ini berasal dari CER yang dihasilkan oleh proyek CDM di negara berkembang sebesar 2% serta dari sumber dana lain yang tidak dijelaskan secara spesifik. Artinya, sampai saat ini, negara berkembang harus membiayai kegiatan adaptasi di negara-negara berkembang. Karena pendanaan lain belum ditentukan secara spesifik, sumber pendanaan adaptation fund diharapkan juga berasal dari negara maju. Dana yang berasal dari negara maju mungkin dapat diambil dari flexible mechanisms yang mereka jalankan (International Emission Trading dan Joint Implementation).

Transfer Teknologi
Transfer teknologi sampai dengan saat ini masih menemui jalan buntu karena terbentur hak atas kekayaan intelektual. Oleh karena itu diperlukan sebuah mekanisme yang tepat, yang dapat memacu negara maju untuk dapat memberikan bantuannya berupa teknologi bersih yang mampu menangani masalah perubahan iklim, baik untuk mencegah emisi ataupun adaptasi.

Bagaimana dengan Indonesia?
Berdasarkan dari apa yang ada saat ini, Yayasan Pelangi Indonesia berpendapat bahwa negara perlu memberikan perhatian nasional kepada masalah perubahan iklim, terutama yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Kebijakan yang sama dapat dikaitkan dengan kebijakan yang mendukung kelangsungan teknologi rendah emisi dan kegiatan-kegiatan adaptasi.

Adanya data-data yang terkait dengan perubahan iklim juga sebaiknya mulai dikumpulkan, baik identifikasi daerah rentan maupun potensi pengurangan emisi yang terdapat di Indonesia dan diperbaharui dalam jangka waktu tertentu. Di atas segalanya, penanggulangan kemiskinan harus menjadi prioritas negara yang dijabarkan dalam agenda pembangunan nasional.

minnie_41Marieta Hertriana..uhhhhh lucu kan…(ITA)

Add a comment Desember 9, 2008

pressrelease : BEASISWA MONBUKAGAKUSHO

* Beasiswa Monbukagakusho Program Penataran Guru dan Japanese Studies

Pendaftaran untuk program Penataran Guru mulai dibuka tanggal 17 November 2008 dan akan ditutup pada 30 Januari 2009. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai program Penataran Guru, klik di sini, sedangkan untuk program Japanese Studies, klik di sini.
*

Study in Japan, situs mengenai berbagai informasi mengenai belajar ke Jepang.
Soal-soal ujian Monbukagakusho 2007 yang lalu sudah dapat dilihat di sini, termasuk soal ujian program Japanese Studies.

Pada saat ini sekitar 1600 siswa Indonesia tengah melanjutkan pendidikannya di Jepang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah mereka yang menerima beasiswa, baik dari pemerintah Jepang, instansi maupun perusahaan lainnya. Beasiswa Pemerintah Jepang yang cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia adalah beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olah Raga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jepang (Monbukagakusho/ MEXT). Beasiswa ini meliputi biaya studi dan biaya hidup, tanpa ikatan apapun.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Konsulatnya di Surabaya, Medan dan Makassar setiap tahun melaksanakan pendaftaran dan penyeleksian bagi para peminat beasiswa Monbukagakusho. Adapun program-program yang ditawarkan kepada siswa Indonesia adalah Program Research Student bagi lulusan perguruan tinggi, Undergraduate, College of Technology dan Professional Training College bagi lulusan SLTA dan Japanese Studies bagi mahasiswa program studi Jepang serta Teacher Training bagi guru.

Add a comment Desember 9, 2008

winter

14443hai….sory ya ga da foto diri ku…ni ku lambangkan ja dengan bunga dan kupu – kupu..artinya menghiasi suasana hati kita..lucu kan warna unggu kesukaan ku..ummmm…itha love bunga dan kupu – kupu

Add a comment November 25, 2008

profil pertamina

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

PT PERTAMINA (PERSERO) ddirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No.31 Tahun 2003 “TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”

Sesuai akta pendiriannya, Maksud dari Perusahaan Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

Adapun tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah untuk:

  1. Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.
  2. Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi beserta hasil olahan dan turunannya.
  2. Menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang panas bumi yang ada pada saat pendiriannya, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah mencapai tahap akhir negosiasi dan berhasil menjadi milik Perseroan.
  3. Melaksanakan pengusahaan dan pemasaran Liquified Natural Gas (LNG) dan produk lain yang dihasilkan dari kilang LNG.
  4. Menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2, dan 3.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MIGAS baru, Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri MIGAS dimana kegiatan usaha minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme pasar.

Add a comment November 25, 2008

Serangan Virus Lewat Flashdisk Meningkat Drastis

Serangan Virus Lewat Flashdisk Meningkat Drastis


Flashdisk USB (ist)
<a href=’http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=ad79472d&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE’ target=’_blank’><img src=’http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=45&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=ad79472d’ border=’0′ alt=” /></a>

Tokyo – Dari semua virus komputer yang terdeteksi, 53,7% di antaranya diprogram untuk menyebar melalui peranti flashdisk. Alhasil, jumlah virus yang menginfeksi secara otomatis sesaat setelah flashdisk terhubung ke komputer, meningkat drastis.

Hal ini terungkap dari sebuah survei yang digelar Trend Micro di Tokyo, Jepang. Seperti detikINET kutip dari Japan Times, Selasa (11/11/2008), pengguna sebaiknya lebih waspada saat berbagi data melalui peranti yang kini tak lebih besar dari ibu jari.

Berdasarkan survei tersebut, ada 143 infeksi lewat autorun flashdisk pada Agustus 2008. Jumlah ini meningkat jadi 347 di bulan September dan 471 pada bulan berikutnya.

Saat ini penggunaan flashdisk sebagai alat penyimpan data portabel memang populer. Media penyimpanan yang memiliki ukuran kecil dan ringan ini memungkinkan untuk menyimpan, menggandakan, dan memindahkan file dengan mudah.

Trend Micro menandaskan, komputer yang terjangkit virus nantinya dapat menciptakan sebuah file berbahaya, yang kemudian dapat menghapus atau membocorkan data.

Add a comment November 11, 2008

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

1 komentar November 11, 2008

Halaman

Kategori

Tautan

Meta

Kalender

Januari 2012
S S R K J S M
« Des    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Most Recent Posts

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.